Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Eko Riyadi meminta pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada orang yang sempat menjadi anggota Gafatar.
"Mereka juga warga negara Indonesia, menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan," kata Eko kepada Metrotvnews.com, Selasa (19/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Eko menjelaskan, apa yang terjadi dalam kasus yang mencatut nama organisasi Gafatar tidak ada unsur pelanggaran HAM. Lantaran Gafatar sudah resmi bubar sejak Agustus 2015, menurut Eko, tindakan yang dilakukan sejumlah orang bekas anggota Gafatar masuk kategori tindak kriminal murni.
Eko berpendapat, secara normatif, negara sudah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya. Yakni dengan enam agama yang sudah diakui. Menurutnya, memang seharusnya negara tidak boleh intervensi.
Kendati demikian, "Dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh mantan anggota Gafatar itu kriminal," ucap Eko.
Beberapa minggu terakhir gencar pemberitaan yang mengaitkan Gafatar dengan orang yang diduga hilang dan pergi dari keluarganya. Sebagian besar dari mereka dibawa ke luar Jawa, yakni ke Pulau Kalimantan.
Hal itu dibuktikan saat Polda Yogyakarta menemukan dokter Rica Tri Handayani, Faza Anangga Novansyah, dan beberapa orang lainnya, di Kalimantan. Usai menemukan, beberapa di antara kemudian dilakukan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)