"Tadinya ada 25 pasangan yang mendaftar. Namun, hanya tiga pasang pengantin yang bisa dinikahkan" ujar Romdlon, panitia nikah massal, Minggu (6/12/2015).
Dia berujar, berdasar verifikasi Kantor Kementerian Agama Batang, banyak calon pengantin tidak memenuhi syarat administrasi. Seperti kartu keluarga, surat cerai hingga KTP. Kebanyakan calon pengantin yang mayoritas nelayan itu tidak memiliki identitas tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akibatnya, dari 25 calon pengantin, panitia hanya menikahkan tiga pasangan. Acara pernikahan massal ini berlangsung pada Sabtu 5 Desember 2015. Acara berlangsung di masjid Nurul Bahri, Kelurahan Karangasem Utara, Batang.
“Masih banyak yang nikah sah menurut agama, tapi belum sah menurut negara. Alhamdulillah tiga pasangan pengantin ini sudah sah menurut hukum agama dan hukum negara,” kata Kapolres Batang AKBP Joko Setiono.
Suhadi, 65, salah satu pasangan yang menikah massal sangat berterimakasih dengan kegiatan itu. Sebab, selama ini dia hanya menikah siri sesuai agama Islam.
"Ini merupakan pernikahan kedua, karena saya duda lama semenjak istri meninggal dan sudah punya tujuh cucu," kata Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)