Penasihat hukum lima PKL, Rizki Fatahillah mengatakan, ada kejanggalan pada putusan hakim tersebut. Menurut dia, ada ketidak-konsistenan pada pertimbangan dan putusan yang hakim jatuhkan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Suwarno menyebut, Surat Kekancingan tertanggal 28 November 2011 bernomor 203/HT/KPK/2011 milik Eka dari Panitikismo Keraton Yogyakarta menjadi salah satu pertimbangan. Menurut Rizki, surat kekancingan tersebut ibarat perjanjian sewa-menyewa karena Eka harus membayar Rp230 juta per tahunnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akan tetapi, majelis hakim justru memvonis para PKL melanggar hukum. "Eka Aryawan ini kan pihak yang menyewa. Artinya, jika ada pihak yang tidak bisa menikmati haknya, seharusnya yang digugat adalah pihak yang memberi sewa, dalam hal ini Panitikismo (Kraton Yogyakarta)," ucap Rizki.
Dengan logika tersebut, menurut Rizki, pemberi hak kekancingan tersebut semestinya menyelesaikan masalah lebih dulu sebelum memberikan kekancingan. Namun, lanjutnya, pihak pemberi kekancingan justru menyewakan tanah yang statusnya masih ditempati orang lain.
"Sekali lagi saya tekankan, yang digugat seharusnya pihak Panitikismo (Keraton Yogyakarta), bukan PKL," ungkap Rizki.
Menurutnya, putusan hakim di menjadi preseden buruk bagi setiap orang yang menduduki tanah keraton. Siapapun, lanjutnya, bisa saja digusur dengan dalih pihak Keraton Yogyakarta telah memberi kekancingan kepada penyewa.
"Kami sangat memungkinkan untuk melanjutkan upaya hukum," ujarnya.
Penasihat hukum Eka, Oncan Poerba mengaku belum puas dengan putusan hakim. Sebab, hakim hanya mengabulkan sebagian putusan.
"Keputusan ini menunjukkan klien kami memiliki hak atas tanah yang ditempati," ucapnya.
Para PKL menjadi tergugat senilai Rp1,2 miliar karena dianggap menempati lahan Eka Aryawan. Lahan tersebut merupakan tanah milik keraton yang lantas disewa oleh Eka. Namun, di lahan sewa itu telah berdiri lima lapak PKL sejak puluhan tahun.
Beberapa relawan dan pendukung PKL sempat mengumpulkan koin peduli sebelum persidangan pertama dimulai. Vonis menyatakan tergugat harus membayar Rp1.186.000 dan harus hengkang dari lahan kekancingan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)