Ilustrasi
Ilustrasi (Patricia Vicka)

Pemda DIY Konsultasikan Draf Pergub Taksi Online ke Kemendagri

polemik taksi online
Patricia Vicka • 31 Maret 2017 16:01
medcom.id, Yogyakarta: Peraturan Gubernur DIY tentang Transportasi Online akan disahkan usai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diberlakukan. Sebelum disahkan, Pemda DIY akan mengkonsultasikan draf Pergub kepada Kementerian Dalam Negeri.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru mengesahkan pergub. Sebab, pergub tersebut akan berdampak langsung pada pelayanan umum.
 
"Kami sepakat menunggu revisi permenhub turun supaya aturan di pergub tidak berbeda jauh. Kami harus berhati-hati menyusun pergub ini," ujarnya di Yogyakarta, Jumat, 31 Maret 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Gatot, ada beberapa poin dari 11 poin dalam revisi permenhub yang sudah diatur dalam draf pergub. Namun, Pemda DIY akan mengkonsultasikan bentuk pengaplikasian di lapangan pada Kemendagri.
 
Pemerintah pusat juga memberi waktu satu bulan kepada pemda untuk mengaplikasikan permenhub ke lapangan. "Tim kami kemarin sudah pergi ke Jakarta untuk mengkonsultasikan hal ini. Dalam pengaplikasiannya nanti, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian dan dinas-dinas lainnya," kata asisten dua perekonomian Sekda DIY itu.
 
Terpisah, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri mengatakan, belum menyusun penanganan dan penindakan di lapangan sebab masih menunggu proses penyusunan draf Pergub. Ia yakin, usai Pergub Transportasi disahkan, tidak akan ada ketegangan dan gesekan di antara driver online dan konvensional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif