Hakim Satyawati Yun Irianti ditunjuk sebagai hakim mediator. Pihak Irsyad Thamrin mengaku sudah bertemu dengan hakim mediator.
"Mediasi akan dilakukan pada 9 April 2017," kata Irsyad Thamrin, pengacara Ambar Tjahyono, Kamis, 30 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Irsyad, pada mediasi nanti kedua belah pihak diminta menyiapkan usulan sebagai tawaran perdamaian. "Kita ingin mendapatkan respon dari tergugat. Kita berharap ada tawaran dulu dari pihak Roy Suryo," ujarnya.
Irsyad berharap, pihak Roy Suryo memiliki itikad baik terhadap kliennya. Ia juga meminta kliennya tetap bisa menjadi anggota DPR.
Sementara itu, Wahyu Sasmitoaji selaku pengacara Roy Suryo mengatakan, ranah berjalannya proses mediasi masih bebas. Menurutnya, mediasi bertujuannya mendapatkan perdamaian antardua kubu.
"Katanya masih satu partai, damai lebih bagus," kata dia.
(Baca: Aksi Ambar Menggugat Roy Suryo hingga SBY)
Sebelumnya, Ambar Tjahyono menggugat Roy Suryo. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu ditunjuk mengisi pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ambar oleh pengurus partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Roy dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan karena terus-menerus menuduh Ambar melakukan kecurangan sejak Pemilu 2014. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memastikan tudingan itu tidak benar.
Ambar juga melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Dalam gugatan ke PTUN, Ambar menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pada gugatan ke PN Jakarta Pusat, Ambar menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, dan Ketua F-PD di DPR Edhie Baskoro 'Ibas' Yudhoyono. Gugatan ini buntut keluarnya Surat KPU Nomor 618/KPU/XI/2016 tentang PAW Anggota DPR/MPR dari Partai Demokrat Ambar Tjahjono oleh Roy Suryo.
Gugatan terhadap petinggi partai dilakukan karena Partai Demokrat tidak transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)