Baca: Penyuap Pejabat Pajak Mengaku Teman Ipar Jokowi
Metrotvnews.com mendatangi rumah Arif di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu 22 Februari 2017. Tak tampak keberadaan Arif dalam rumah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Beberapa waktu menunggu, seorang pria keluar dari dalam rumah. Ia mengaku sebaai penjaga rumah tersebut.
"Saat ini Bapak (Arif) sedang di Semarang," ungkap pria tersebut.
Iia mengaku tak tahu keperluan Arif di Semarang dan tidak dapat memastikan kapan Arif kembali dari Kota Semarang. Penjaga rumah mengatakan bahwa Titik Ritawati, istri Arif yang juga adik bungsu Presiden berada di rumah. Namun ia tak mengizinkan Metrotvnews.com menemui Titik.
Arif Budi Sulistyo sebelumnya diketahui menjalankan ibadah umrah bersama keluarganya. Dari keterangan penjaga rumah dan tetangganya, Arif tiba di rumahnya setelah umrah pada Selasa, 21 Februari 2017 sore.
Namun hingga saat ini, baik Arif maupun anggota keluarganya belum bisa dimintai keterangan.
Nama Arif dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi disebut dalam dakwaan terhadap Country Director PT EKP, Rajamohanan. Suami dari adik kandung Presiden Jokowi ini disebut menghubungkan Rajamohanan dengan pejabat Ditjen Pajak.
Country Director PT EKP Rajamohanan didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno.
Pada 26 Agustus 2015, PT EKP mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang menemui Ken. "Dipertemukan di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
KPK berjanji akan membuktikan dakwaan di dalam persidangan. Bahkan, Arif Budi Sulistyo rencananya dihadirkan di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
