Komisioner KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyampaikan, jabatan bupati dan wakil bupati Jepara hasil Pilkada 2012 berakhir pada 10 April 2017. Namun, pelantikan tetap menunggu enam daerah lainnya
Masa jabatan Bupati Jepara Ahamd Marzuqi dan wakilnya, Subroto, akan berakhir tiga pekan lagi. Praktis Kabupaten Jepara akan diisi pelaksana tugas, pelaksana harian, atau pejabat bupati.
Subchan menambahkan, pengisian jabatan bupati Jepara bukan semata-mata menunggu pelantikan bupati terpilih. Tapi juga lantaran hasil Pilkada Jepara menuai gugatan dari peserta Pilkada.
Hari ini, KPU Jepara telah menerima pemberitahuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.
“Permohonan PHP Pilkada Jepara diajukan pasangan Subroto-Nur Yahman. Agenda sidang pendahuluan 16-22 Maret,” terang Subchan, di Jepara, Selasa, 14 Maret 2017.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara Arwin Nor Isdiyanto menyampaikan, saat ini pihaknya belum mengambil sikap terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Dia mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah provinsi.
“Apakah nanti diisi Plh (pelaksana harian), Plt (pelaksana tugas), atau diisi pejabat kami belum tahu. Juga siapa-siapa yang mengisi kami juga belum tahu. Apakah pejabat di lingkungan Pemkab Jepara atau dari provinsi,” ungkap Arwin.
Seperti diketahui, tiga bulan sebelum pencoblosan Pilkada Jepara 2017, jabatan bupati Jepara diemban Plt. Sebab, Bupati Ahmad Marzuqi dan Wakil Bupati Subroto, sama-sama menjadi kontestan. Pemprov Jateng menugaskan Ihwan Sudrajat sebagai Plt Bupati Jepara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
