"Tidak sekadar MoU (memorandum of understanding) saja, tapi juga dilaksanakan," kata Ryamizard.
Ia berujar tiap warga negara memiliki kewajiban membela negara, termasuk ormas-ormas di Indonesia. Menurutnya, kewajiban membela negara telah termaktub dalam konstitusi negara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ryamizard mengaku, selama menjabat Menteri Pertahanan, ada 17 juta orang yang ikut menjalani kewajiban membela negara. "Ormas-ormas perlu disadarkan tentang kewajiban membela negara," kata dia.
Menurut Buya Syafii, panggilan akrab Syafii Maarif, penegakan hukum sudah semestinya ditegakkan. Ia menilai negara tidak boleh kalah dengan sejumlah pihak yang membuat gaduh.
"Saran saya semua elemen bangsa yang radikal harus disadarkan. Kalau tidak mau sadar, ya, dihukum saja," jelas Buya Syafii.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
