Dalam sidang putusan gugatan pengusaha Eka Aryawan itu, Ketua Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta, Suwarno menyatakan, lima PKL, yakni Agung, Sutinah, Suwarni, Sugiyandi, serta Budiono, terbukti melawan hukum.
"Penggugat adalah pihak yang berhak menduduki tanah milik Sultan Hamengku Buwono X. Perbuatan tergugat melawan hukum karena menguasai tanah di atas hak tanah orang lain," kata Suwarna membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Majelis hakim mendasarkan pada surat kekancingan (sewa lahan keraton) yang dimiliki Eka tertanggal 28 November 2011 bernomor 203/HT/KPK/2011. Atas dasar itu, pengadilan meminta tergugat mengosongkan lahan yang digunakan PKL untuk menjalankan usaha.
"Selain itu, juga membebankan biaya persidangan kepada tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp1.186.000," ungkapnya.
Meski memvonis bersalah, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan senilai Rp1,2 miliar yang diajukan penggugat. "Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Suwarno.
Hakim Suwarno mempersilakan penggugat dan tergugat untuk menanggapi putusan itu dalam 14 hari ke depan.
Medengar putusan hakim, lima PKL tergugat dengan spontan mengumpulkan koin yang diperoleh dari penggalangan sejak beberapa bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)