medcom.id, Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan Gerakan Masyarakat Peduli Amanat Reformasi ke polisi. Pemkab diduga menyalahgunakan wewenang dengan menutup Pasar Ngabul Lama. Sekaligus juga rencana penutupan Pasar Penampungan.
Koordinator Gempar, Widjayanto, menilai Pemkab Jepara tidak memiliki wewenang apapun berkait penutupan pasar itu. Sebab lahan yang digunakan mendirikan Pasar Ngabul Lama merupakan tanah wakaf warga.
“Sebenarnya, ada hak apa dinas pasar menarik retribusi. Kemudian retribusi itu untuk apa. Sebab, selama ini hasil pembayaran itu tidak kembali ke pedagang. Selama ini tak ada perbaikan pasar,” papar Widjayanto, Kamis (18/2/2016).
Lebih lanjut Widjayanto menguraikan, berdasar riwayat yang ada, tanah Pasar Ngabul Lama masih milik ahli waris. Tanah tersebut akan kembali pada ahli waris jika tidak diperuntukkan secara semestinya.
“Jika terbukti tanah tersebut bukan aset daerah, maka Pemkab tidak boleh macam-macam dengan tanah itu,” tegas Widjayanto.
Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin menyatakan telah menerima berkas laporan Gempar. Saat ini, jajarannya sedang memanggil sejumlah pihak untuk diminta klarifikasi. Salah satunya Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara.
“Kami masih meminta klarifikasi sejumlah pihak agar semuanya jelas. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan kami tindaklanjuti,” kata Samsu.
Kasus ini bermula dari keputusan Pemkab Jepara menutup Pasar Ngabul Lama pada Januari 2015. Selanjutnya, pedagang Pasar Ngabul Lama diminta pindah ke Pasar Ngabul Baru. Namun, pedagang memilih berjualan di Pasar Penampungan yang berjarak kurang dari 100 meter di depan Pasar Ngabul Lama.
Pasar Penampungan didirikan di atas tanah milik salah satu warga Ngabul. Sementara Pasar Ngabul Baru yang dibangun investor berdiri di atas tanah milik Desa Ngabul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
