Hadiah buaya itu diberikan oleh Sukoharjo Reptil Exotic Community (SREK). Diharapkan buaya muara (crocodylus porosus) yang berusia lima dan dua tahun dapat menjaga penjara narkoba.
“Buaya itu hewan yang tidak bisa jinak 100 persen dan buas. Cocok untuk ditempatkan di penjara buaya seperti rencana Kepala BNN, Budi Waseso,” papar Ketua SREK, Rown Feriansyah saat ditemui, Selasa (01/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bahkan komunitas ini menyarankan bukan hanya buaya untuk menjaga penjara. Namun ular berbisa juga dapat digunakan untuk membuat para bandar narkoba jera.
Buaya tersebut diterima oleh Danar Wijanarko, selaku koordinator kegiatan harian Badan Narkotika Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya, buaya diletakkan di tempat khusus di Kantor BNNK Sukoharjo. Namun, foto buaya bakal dikirimkan ke BNN, jika BNN menghendaki, buaya tersebut dapat diambil sewaktu-waktu.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso berencana membuat penjara bagi para pengedar narkoba yang dikelilingi oleh buaya dan piranha. Langkahnya itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
