Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4). (Ant/Aprilio Akbar)
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4). (Ant/Aprilio Akbar) (Antara)

JPU Jerat Bupati Klaten Nonaktif dengan Dakwaan Ganda

suap bupati klaten
Antara • 22 Mei 2017 16:14
medcom.id, Semarang: Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di kabupaten tersebut.
 
Jaksa Penuntut Umum Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 22 Mei 2017, menjelaskan, terdakwa dijerat dengan dakwaan ganda.
 
Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar pasal 12a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut dia, terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp2,98 miliar yang berkaitan dengan SOTK baru di lingkungan Kabupaten Klaten.
 
"Pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan penataan SOTK baru," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono tersebut.
 
Besaran suap yang disebut sebagai uang syukuran tersebut bervariasi tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.
 
Pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan pasal 12b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001. Terdakwa menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.
 
Atas pemberian uang tersebut, kata dia, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan.
 
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Sri Hartini sebagai bupati.
 
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan sudah memahami dan tidak akan mengajukan tanggapan.
 
Sri Hartini meminta seluruh fakta di balik perkara yang dialaminya diungkap agar dirinya bisa mendapatkan keadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif