"Jika tergerak membeli, warga yang akan rugi. Akan tertipu. Kalau diklaim SG, kan buktinya tidak ada," kata Achiel saat dihubungi pada Senin, 22 Mei 2017.
Baca: Warga Protes Tanah Sultan Diperjualbelikan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Achiel mengatakan, pihak Keraton sedang menginventarisasi SG berdasarkan Perdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (Pakualam Ground/PAG) yang disahkan pada Jumat, 30 Desember 2016. Usai inventarisasi yang dilakukan bersama pemerintah dan DPRD DIY ini nantinya bakal melakukan verifikasi dan sertifikasi.
"Memang selesainya kemungkinan lama. Kita harapkan dua atau tiga tahun bisa selesai," kata dia.
Ia meminta warga yang hendak menggunakan SG bisa meminta izin kepada Keraton bagi yang hendak menggunakan tanah kesultanan. Tak terkecuali warga Dusun Tegaltirto dan Dusun Mendiro, Desa Sukoharjo, Kecanatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang hendak menggunakan SG untuk kepentingan warga setempat.
"Tanah SG bisa dimanfaatkan dengan izin Keraton lewat Panitikismo, izinnya berupa kekancingan," ujar lelaki bergelar KRT Nitinegoro ini.
Perwakilan warga Dusun Tanjungtirto, Kuncoro mengungkapkan SG yang luasnya sekitar 6 ribu meter persegi telah mulai dikavling dalam beberapa bulan belakang. Bahkan, sudah ada beberapa orang yang tertarik membeli tanah dan memberikan uang ke pihak penawar.
Di sisi lain, warga ada yang disebut menerima bagian dalam dugaan jual beli tanah SG itu.
"Petunjuk dari Keraton yang disampaikan GKR Condro Kirono (salah satu kerabat Keraton Yogyakarta) memang demikian (boleh untuk kegiatan warga setempat)," ujarnya.
Sebelum ini, protes dugaan kasus jual beli tanah SG terjadi di Dusun Tanjungtirto pada 8 Mei 2017. Saat itu warga meminta perangkat desa memberikan penjelasan soal kasus itu karena tanah yang diklaim SG sudah bertahun-tahun digunakan untuk aktivitas warga setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)