Kepala Seksi Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul, Nurgiyanto, mengatakan, Rusunawa yang dibangun terdiri dua blok yang berisi 196 kamar di lima lantai. Kamarnya berukuran 6 x 6,5 meter.
"Dari semua kamar, baru 84 orang daftar, baru 11 orang yang kembalikan formulir," ujarnya di Gunungkidul pada Selasa, 6 Juni 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, Pemkab Gunungkidul sudah menyosialisasikan ke masyarakat setempat dengan durasi waktu menempati selama tiga tahun. Meskipun, tarif sewa rusunawa tersebut belum ada peraturan yang menaungi.
Nurgiyanto menyebut, dasar hukum peraturan tarif sewa masih menanti peraturan bupati (perbup) yang masih dalam pembahasan DPRD Gunungkidul.
"Di draf yang sudah ada, tarif paling rendah Rp120 ribu, yang paling tinggi Rp265 ribu per bulan," ungkapnya.
Sepi peminat, pengelola tetap merencanakan rusunawa bisa ditempati bulan depan. Menurut dia, sudah ada warga dari berbagai kalangan, baik pegawai swasta maupun PNS yang mau tinggal di rusunawa yang menelan biaya Rp26 miliar itu. Meskipun, rusunawa itu diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
"Pemkab (Gunungkidul) saat ini sedang memperbaiki fasilitas yang sempat rusak, termasuk barang hilang yang sempat dicuri sudah dilaporkan," ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Purwanto berujar dewan masih membahas draf pergub sebagai dasar menempati rusunawa. "Termasuk pembahasan soal siapa yang berhak menempati," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)