Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Solo, Cariati Mahanani, mengungkapkan, enam orang tersebut merupakan narapidana umum. “Ada yang kasusnya penganiayaan, penggelapan maupun pencurian,” ungkapnya saat ditemui di Rutan Kelas I Solo, Kamis, 17 Agustus 2017.
Mereka menjalani masa hukuman beragam. Rata-rata tujuh bulan hingga satu tahun 10 bulan. Masa remisi yang enam orang tersebut dapatkan pun berbeda-beda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ada yang mendapat remisi satu bulan, ada juga yang tiga bulan,” imbuhnya.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Solo Solichin memaparkan, ada sebanyak 222 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun baru 206 orang yang remisinya sudah disetujui. Sedangkan 16 orang lainnya masih menunggu proses remisi turun.
Enam di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi. “Dibebaskan tepat setelah detik-detik proklamasi,” kata dia. Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo di Stadion Sriwedari, Kota Solo.
Solichin menjelaskan, hingga saat ini tercatat ada 439 tahanan dan 306 narapidana di Rutan Kelas I Solo. “Jumlah seluruhnya adalah 744 orang. Karena ada penangguhan satu orang,” imbuhnya. Kapasitas ideal lapas itu adalah 298 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)