Ilustrasi
Ilustrasi (Patricia Vicka)

Wilayah Operasional Taksi Online Bakal Dibatasi dengan Pergub DIY

polemik taksi online
Patricia Vicka • 07 April 2017 14:14
medcom.id, Yogyakarta: Draf Peraturan Gubernur DIY terkait transportasi online masih disusun. Salah satu isi draf adalah mengatur wilayah pergerakan taksi online.
 
"Misalnya taksi online tidak boleh menarik penumpang di bandara, stasiun, dan fasilitas umum lainnya. Segmentasi mereka lebih ke arah penumpang di perkantoran dan perumahan," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Hari Agus Triyono kepada Metrotvnews.com di Yogyakarta, Jumat, 7 April 2017.
 
Pergub nantinya juga mengatur besaran minimum kapasitas cc yang boleh dipakai untuk taksi online. Ini ditetapkan demi keselamatan penumpang, karena topografi Yogyakarta banyak berupa perbukitan dengan tanjakan cukup curam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jika diangkut dengan cc kecil (di bawah 1.300), misalnya di daerah Mangunan, Dlingo, atau Gunung Kidul yang daerahnya tinggi(perbukitan), bisa bahaya karena kekuatan fisiknya kurang. Cc besar kami terapkan agar ada kenyamanan bagi penumpang," jelas Hari.
 
Terkait perubahan STNK dari pribadi menjadi badan usaha, menurut Hary, pemerintah masih menyusun ketentuan untuk melindungi pengemudi atas kepemilikan mobilnya. "Nanti ada semacam perjanjian yang disahkan notaris antara driver dan perusahaan untuk melindungi kepemilikan mobil. Bisa juga pengemudi membeli beberapa persen saham perusahaan agar mendapat keuntungan," katanya.
 
Sementara, untuk tarif batas atas dan batas bawah, pemda masih menunggu acuan pedoman yang sedang disusun Kementerian Perhubungan.
 
Sebelumnya, Ketua Persatuan Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Muhtar Ansori meminta perlindungan pemerintah atas kepemilikan kendaraan. Pasalnya, dalam revisi Permenhub disebutkan STNK kendaraan harus dibalik nama atas nama perusahaan, bukan pribadi.
 
Muhtar mengaku tidak masalah dengan adanya pembatasan wilayah operasional taksi online. Hal tersebut sebenarnya sudah menjadi kesepakatan tidak tertulis antara driver pelat kuning dengan pelat hitam.
 
"Misalnya, di tempat-tempat fasilitas umum, seperti bandara dan stasiun, kami tidak boleh masuk mengambil penumpang," kata Muhtar.
 
Ia pun meminta agar pembatasan kuota taksi online dilakukan dengan adil dan tidak terlalu membatasi gerak driver online. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.400 driver taksi online di seluruh DIY.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif