Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, Satgas Mafia Pangan adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengantisipasi persoalan pangan. "Satgas ini berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pertanian. Kami fokus melakukan upaya penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan dalam hal pangan," terangnya di Polres Karanganyar, Senin 8 Mei 2017.
Penyimpangan yang dimaksud, antara lain penimbunan bahan makanan pokok, munculnya spekulan, dan permainan harga di lapangan. Satgas Mafia Pangan juga ikut mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 10 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapolres menambahkan, Satgas Mafia Pangan dibagi menjadi beberapa subsatgas yang terdiri dari empat bagian. Pertama, satgas lidik yang melibatkan fungsi reserse dan intelejen.
Kedua, satgas tindak yang digawangi satuan reskrim, intelejen, serta sabhara. "Ketiga, satgas sidik. Keempat, satgas deteksi yang melibatkan sat intelkam," tutur dia.
Sebanyak 25 personel satgas bakal terjun dan memonitor pasar tradisional, ritel, gudang penyimpanan, serta jalur keluar masuknya bahan pangan. "Operasi kami gelar setiap hari hingga Idul Fitri," pungkas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)