Praktik percaloan di salah satu kantor pelayanan publik di Jawa Tengah. (Foto: Dok/KP2KKN)
Praktik percaloan di salah satu kantor pelayanan publik di Jawa Tengah. (Foto: Dok/KP2KKN) (Dhana Kencana)

Praktik Calo Subur di Kantor Pelayanan Publik Jawa Tengah

calo tilang
Dhana Kencana • 16 Desember 2015 11:35
Metrotvnews, Semarang: Sejumlah calo masih berkeliaran di berbagai kantor pelayanan publik di Jawa Tengah. Bahkan, para petugas kantor pelayanan juga masih bersedia menerima bahkan meminta pungutan liar (pungli).
 
Hal tersebut diketahui saat Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, menelusuri praktik percaloan dengan menerjunkan tim selama dua hari, 14-15 Desember 2015, di kantor-kantor seperti kantor Samsat di Jateng, Pengadilan Negeri Semarang hingga kantor Imigrasi Semarang.
 
“Kami ada rekaman kamera tersembunyi yang isinya video praktik percaloan dan pungli, dimana menunjukkan bahwa calo masih banyak di kantor-kantor pelayanan publik,” kata Muhammad Rofiuddin, Koordinator KP2KKN Jateng, Rabu 16 Desember.
 
Rofiuddin menambahkan, dari hasil penelusuran seperti di kantor Samsat I, II, dan III, para calo merayu para pembayar pajak. Mereka juga sudah beroperasi sejak di pintu masuk gerbang kantor. Calo beraksi dengan 'jemput bola' para pembayar di tempat parkir.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Rofiuddin para calo bebas bergerak dan berkeliaran keluar masuk di dalam kantor Samsat, meskipun terdapat petugas dan satpam. Para calo menetapkan tarif mulai dari Rp30 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
 
“Mengapa calo perlu dipersoalkan? Karena calo akan memperburuk pelayanan publik. Sebab, para calo bisa mendapatkan jalur istimewa sehingga mengabaikan hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang baik,” tegas Rofiuddin. 
 
Sementara itu, calo di Pengadilan Negeri Semarang banyak terkait dengan sidang atau mengambil pelanggaran tilang. Tarif mereka berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp70 ribu, tergantung dalam tawar menawar.
 
Calo di kantor Imigrasi Semarang biasanya berurusan dengan pembuatan paspor. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1,3 juta untuk setiap pembuatan paspor, dalam waktu dua hari.
 
Normalnya, pembuatan paspor tanpa calo hanya dikenai biaya Rp300 ribu hingga Rp 400 ribu. Namun harus menunggu hingga satu pekan.

 

(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif