Aida Noplie didampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gagas Nugraha di Semarang, Senin 12 Oktober.
"Sebelumnya sudah mengadu ke Mabes Polri, namun diarahkan ke Polda Jawa Tengah," kata Arist.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari hasil pertemuan ini, lanjut dia, Polda Jawa Tengah bersedia untuk memfasilitasi Aida untuk bertemu suaminya guna membahas masalah tersebut.
"Penyidik akan memfasilitasi, dalam waktu dekat," katanya.
Ia mengungkapkan Aida sudah sekitar tiga tahun tidak bisa bertemu anaknya.
Sementara itu, Kombes Gagas Nugraha menegaskan kepolisian terbuka dalam menangani permasalahan yang terjadi ini. "Kami akomodasi semua masukan, agar pelapor tahu kendala dan hambatannya," katanya.
Ia menjelaskan tidak semua pengaduan yang masuk bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Kasus ini bermula usai Aida dan Andy bercerai pada 2013 lalu. Mereka memiliki dua anak yaitu Ritchie Anderson Tjhin dan Rachel Allison Tjhin. Setelah cerai, majelis hakim PN Semarang memutuskan hak asuh anak dilakukan secara bersama.
Ritchie Anderson Tjhin diasuh Andy, sementara Rachel Allison Tjhin diasuh Aida. Namun, putusan itu tidak diterima pihak suami, yang kemudian menempuh banding ke Pengadilan Tinggi PT (PT) Jawa Tengah.
Pada putusan tingkat PT tersebut, Aida dinyatakan tidak punya hak asuk terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)