Pelaku gendam bernama Taryanto, 44, warga Desa Karang Kemiri, RT6/5, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dia ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/7/2015), pukul 22.00 WIB.
Peristiwa berawal saat Yogi Irawan, 23, hendak mudik ke Jawa Tengah. Saat di Terminal Klari, Karawang, Jawa Barat, Yogi diduga dihipnotis Taryanto, Sabtu 11 Juli lalu. Pelaku kemudian mengajak korban mudik menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3957 GD dengan alasan mudik searah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di tengah perjalanan, pelaku yang mengaku bernama Purwadi meminjam uang kepada Yogi sebesar Rp2 juta. Uang itu digunakan Taryanto untuk membeli ponsel merk Samsung Galaxy J1 warna putih seharga Rp1,6 juta.
Sesampainya di Desa Larangan, Brebes, mereka istirahat makan siang di warung dengan biaya makan dari sisa uang Yogi tadi. Tiba-tiba Taryanto pamit untuk membeli beras ke bapak asuhnya di Desa Sitanggal yang tak jauh dari tempat mereka makan.
Bersama seorang abang becak setempat, Taryanto menuju ke Desa Sitanggal. Sementara Yogi ditinggal di warung makan. Namun, sesampai di tempat yang dituju bukannya membeli beras, Taryono malah pergi begitu saja meninggalkan abang becak yang mengantarnya.
Ia langsung kabur ke Cikarang dengan membawa tas milik Yogi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah ditunggu hingga 2 jam tak kembali Yogi baru sadar kalau dirinya diperdaya. Ia kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Larangan.
Petugas pun berhasil menangkap pelaku. Taryanto mengaku melancarkan aksi kejahatannya sebab terdesak kebutuhan ekonomi. Buruh bangunan itu hendak membelikan kebutuhan anaknya yang duduk di kelas 1 SMA di Kramat, Tegal.
"HP sudah saya jual dengan harga Rp800 ribu. Uangnya sudah saya belikan tas dan keperluan lainnya," kata Taryanto kepada penyidik di Markas Polsek Larangan, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2015).
Kepala Polsek Larangan AKP Sapari mengatakan pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa tas milik korban. "Begitu mendapat laporan dari korban, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik," kata AKP Sapari.
Sapari mengatakan ada empat tempat persinggahan pelaku. Setelah 10 hari sejak peristiwa itu, pelaku dibekuk petugas di sebuah persinggahan di Cirebon, Jawa Barat. "Pelaku akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
