Penutupan tidak mendapat tentangan dari para penghuni dan pekerja di lokalisasi yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu itu.
Sebelum melakukan penutupan lokalisasi, para Pekerja Seks Komersial (PSK) dikumpulkan di Balai Desa setempat untuk diberikan sosialisasi dan pengarahan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wakil Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan penutupan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemda yang mendeklarasikan Kabupaten Tegal bebas prostitusi. Selama ini, keberadaan lokalisasi Karanggondang ilegal.
"Selama ini kmai tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin lokasi untuk prostitusi. Jadi, harus tutup," kata Azizah, usai menutup lokalisasi itu, Rabu (3/6/2015).
Kendati secara resmi penutupan, Pemkab Tegal tidak lepas tangan dan berjanji tetap memberikan bantuan kepada PSK dan muncikari untuk kelangsungan hidup mereka.
"Semua PSK yang sudah terdata akan diberikan masing-masing uang kompensasi sebesar Rp1,8 juta. Untuk PSK yang bukan warga Tegal, bisa berkemas dan langsung pulang hari ini juga setelah menerima uang kompensasi," ujarnya.
Selain uang kompensasi, para PSK juga menerima bantuan berupa peralatan pelatihan kerja seperti mesin jahit danperalatan masak berupa panci, kompor gas, tabung gas, mixer, oven, dan penggorengan.
Sedangkan untuk para muncikari, mereka akan diberikan pelatihan kerja oleh Dinsosnakertrans. Jumlah PSK yang berada di Kampung Karanggondang mencapai 100 orang dan 20 muncikari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)