Bekas rumah Djoko Susilo -- MTVN/Pythag Kurniati
Bekas rumah Djoko Susilo -- MTVN/Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

Keluarga Djoko Susilo Diminta Mengambil Barang di Rumah yang Dihibahkan

kpk
Pythag Kurniati • 17 Oktober 2017 12:58
medcom.id, Solo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan bekas rumah Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri yang tersandung korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Rumah yang terdiri dari tiga bangunan tersebut dihibahkan negara kepada Pemerintah Kota Surakarta.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, objek yang dihibahkan meliputi tanah dan bangunan. Rinciannya, tanah seluas 3.077 meter persegi dan bangunan 597,75 meter persegi.
 
"Tapi, beberapa piranti di dalamnya tidak termasuk yang dihibahkan," kata Agus di lokasi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa 17 Oktober 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Bekas Rumah Djoko Susilo Resmi Dikelola Pemkot Surakarta)
 
Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri menambahkan, ada sejumlah barang yang masih berada di dalam rumah berarsitektur Jawa Eropa itu. "Misalnya, tempat tidur, meja, dan kursi. Itu tidak termasuk barang rampasan KPK," terangnya.
 
Irene mempersilakan keluarga Djoko Susilo mengambil barang-barang tersebut. Pihak keluarga dapat menghubungi pengelola asset.
 
"Pengelolanya pak Sekda (Sekretaris Daerah). Nanti langsung ke pak Sekda," tutur Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.
 
(Baca: Sidang Gugatan Istri Irjen Djoko Susilo Ditunda)
 
Pria yang akrab disapa Rudy ini mengatakan, pihaknya akan mendata barang yang bukan rampasan KPK di bekas rumah Djoko Susilo. Pencatatan dilakukan disesuaikan dengan dokumentasi KPK.
 
"Artinya, pencatatan ini untuk memastikan bahwa yang bukan barang rampasan ya harus kembali ke pemiliknya," kata dia.
 
Menurut Rudy, bekas rumah Djoko Susilo itu nantinya disulap menjadi museum batik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif