Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, objek yang dihibahkan meliputi tanah dan bangunan. Rinciannya, tanah seluas 3.077 meter persegi dan bangunan 597,75 meter persegi.
"Tapi, beberapa piranti di dalamnya tidak termasuk yang dihibahkan," kata Agus di lokasi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa 17 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Bekas Rumah Djoko Susilo Resmi Dikelola Pemkot Surakarta)
Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri menambahkan, ada sejumlah barang yang masih berada di dalam rumah berarsitektur Jawa Eropa itu. "Misalnya, tempat tidur, meja, dan kursi. Itu tidak termasuk barang rampasan KPK," terangnya.
Irene mempersilakan keluarga Djoko Susilo mengambil barang-barang tersebut. Pihak keluarga dapat menghubungi pengelola asset.
"Pengelolanya pak Sekda (Sekretaris Daerah). Nanti langsung ke pak Sekda," tutur Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.
(Baca: Sidang Gugatan Istri Irjen Djoko Susilo Ditunda)
Pria yang akrab disapa Rudy ini mengatakan, pihaknya akan mendata barang yang bukan rampasan KPK di bekas rumah Djoko Susilo. Pencatatan dilakukan disesuaikan dengan dokumentasi KPK.
"Artinya, pencatatan ini untuk memastikan bahwa yang bukan barang rampasan ya harus kembali ke pemiliknya," kata dia.
Menurut Rudy, bekas rumah Djoko Susilo itu nantinya disulap menjadi museum batik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
