"Kewenangan itu (penutupan) itu ada di Dinas Perhubungan. Saya menangkapnya penutupan ini menindaklanjuti aturan perkeretaapian," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY Gatot Saptadi di Yogyakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
Selain regulasi aturan, lanjut Gatot, penutupan akses jalan juga berkaitan dengan faktor keamanan. Namun, ia menilai faktor sosial ekonomi masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Meskipun semua dampak kebijakan tak bisa terakomodasi, teknisnya semestinya dibicarakan lagi," ujarnya.
(Baca: Penutupan Perlintasan Sebidang untuk Keselamatan Warga)
Menurut Gatot, Pemerintah DIY berencana menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan usai penutupan perlintasan. Sebab, penutupan perlintasan diperkirakan juga dilakukan di bawah jembatan layang Lempuyangan.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD DIY sempat meninjau lokasi penutupan jalan yang melintasi rel kereta api di bawah Jembatan Janti. Para anggota dewan tersebut disambut warga yang menyatakan ketidaksetujuan.
(Baca: Penutupan Perlintasan Sebidang Dianggap Hambat Perekonomian)
Ketua Komisi C DPRD DIY Zuhrif Hudaya mengatakan, bakal meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan dan instansi terkait soal penutupan. "Ada banyak dampak penutupan jalan ini. Jalan di bawah Jembatan Janti ini juga merupakan jalan utama," ungkapnya.
Sungkono, warga RT 1 Karangjambe, Banguntapan, salah satu warga terdampak dari penutupan jalan. Rumah Sungkono berada di barat jalan atau sekitar 20 meter dari perlintasan yang ditutup.
"Selama 17 tahun tinggal di sini belum pernah ada kecelakaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)