Humas warga penolak bandara yang tergabung dalam dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), Nur Wiji, mengatakan rencana pembangunan bandara di Temon memakan lahan produktif pertanian sekitar 400 hektare. Jumlah itu hampir mencakup seluruh lahan yang dibutuhkan bandara seluas 587 hektare.
Wiji menjelaskan puluhan ton hasil pertanian akan hilang apabila bandara dibangun. Misalnya, lanjut Wiji, hasil pertanian melon, cabai, semangka, kelapa, jagung, serta padi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk hasil pertanian melon, ia menyebut satu hektare tanaman bisa menghasilkan 25 ton buah melon. Hasil pertanian cabai, Wiji memperkirakan saban hektare tanamannya bisa menghasilkan 50 ton.
"Ini hitung-hitungan satu hektarnya, dan sangat dimungkinkan luasan lahan tanaman lebih satu hektare. Dan untuk tanaman cabai, setahun bisa menanam dua kali," ujar Wiji saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (30/8/2016).
Baca: Warga terdampak Bandara Kulon Progo Tagih Kompensasi
Di samping itu, lanjut Wiji, pohon semangka yang ditanam di lahan satu hektare bisa menghasilkan 30 ton buah semangka. Sedangkan, untuk tanaman lain, seperti padi, apabila yang ditanam di luas lahan satu hektare bisa menghasilkan 13 ton. Jagung dengan luas lahan satu hektare bisa menghasilkan 7,5 ton per tahun.
"Ada juga tanaman kelapa yang satu pohon bisa menghasilkan hingga 40 buah. Kami hitung setahun buah kelapa per pohon bisa mencapai 120 buah, dan pohonnya kira-kira ada 10 ribu," ujarnya.

Warga Kecamatan Temon, Kulon Progo Menolak pembangunan bandara. Foto: Metrotvnews.com/Mustaqim
Ia menambahkan, data tersebut merupakan hitungan secara umum. Menurutnya, masih banyak petani di Kecamatan Temon yang menanam berbagai jenis tanaman di lahan pertaniannya.
"Jika luas lahan untuk menanam masing-masing jenis tanaman lebih dari satu hektare, tentu jumlahnya lebih banyak pula. Hasil pertanian ini tak hanya didistribusikan di DIY, tapi juga masuk ke Jawa Tengah," jelasnya.
Baca: Bandara Kulon Progo Bisa Pertajam Ketimpangan
Penolakan rencana proyek pembangunan bandara di Kulon Progo berlangsung panjang. Upaya penolakan melalui jalur hukum, yakni menggugat Surat Izin Penetapan Lahan (IPL), mulanya berhasil. Usai gugatan IPL di PTUN dikabulkan, putusan itu kemudian dibatalkan di tingkat kasasi.
Kalah di tingkat kasasi, warga berupaya mengajukan Peninjuan Kembali (PK). Namun, upaya PK kandas lantaran PTUN menolaknya.
Sementara itu, BPN DIY saat ini telah selesai mengukur lahan dan menghitung nilai ganti rugi. Ganti rugi yang rencana dibayarkan mulai pertengahan Agustus lalu, mundur menjadi pertengahan September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)