Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DIY, Agus Supriyanto, mengatakan, PNS yang hendak mengantar anaknya sekolah boleh meminta izin kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Pada dasarnya orangtua diperbolehkan izin. Tapi tidak seharian, dan lapor kepala dinas dulu. Lamanya waktu izin dibebaskan pada tiap SKPD," ujarnya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Izin ini dikeluarkan guna merespons Surat Edaran (SE) Kepala Disdikpora DIY K Baskara Aji didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, serta Pencanangan "Gerakan Mengantar Anak pada Hari Pertama Masuk Sekolah".
Dalam SE-nya, Aji menghimbau orangtua wajib mendampingi anaknya hingga ke dalam kelas pada hari pertama masuk sekolah. Pihak sekolah diminta mengadakan pertemuan antara orangtua dan siswa di jam pertama sekolah.
Sementara itu, Humas SMAN 3 Yogyakarta Agus Santosa siap melaksanakan instruksi Mendikbud. Panitia MOS diambil alih oleh guru namun tetap dibantu oleh beberapa siswa.
"Panitia akan memberikan pengenalan soal seluk-beluk sekolah dan soal kurikulum. Untuk pengenalan keliling sekolah akan dibantu siswa," jelasnya melalui sambungan telepon.
Pihak sekolah sudah mengundang orangtua siswa baru beberapa hari usai penerimaan siswa baru dilakukan. Dalam pertemuan itu, selain prosesi perkenalan antara orangtua murid, sekolah dan OSIS dibentuk pula komite tidak tetap dari perwakilan orangtua.
"Anggota komite berjumlah 14 orang. Tugas mereka salah satunya mengawasi pelaksanaan MOS siswa baru esok," katanya.
Ia menegaskan pelaksanan MOS di SMAN 3 sudah sejak lama menghapus kegiatan kekerasan fisik dan mental.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
