Salah satu menara telekomunikasi dihias layaknya pohon kelapa diduga untuk mengelabui, MTVN - Vicka
Salah satu menara telekomunikasi dihias layaknya pohon kelapa diduga untuk mengelabui, MTVN - Vicka (Patricia Vicka)

Dewan Minta Pemprov Robohkan Menara tak Berizin di Yogyakarta

menara telekomunikasi
Patricia Vicka • 20 September 2016 19:53
medcom.id,Yogyakarta: DPRD kota Yogyakarta geram lantaran pemerintah lamban menangani keberadaan menara komunikasi ilegal. Satu di antaranya menara yang ditemukan di depan kantor dewan.
 
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengaku sudah berulang kali memanggil pemerintah untuk merobohkan menara tak berizin tersebut. Pasalnya, menara berdiri di ruang publik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
 
"Jangan semata-mata karena SKB 3 Menteri lalu dibiarkan menara itu merusak fasilitas umum. Pemkot harus membatasi agar menara berdiri tak semrawut,"ujar Sujanarko dalam diskusi publik  'Telaah Keberadaan Tower Tak Berizin di Kota Jogja' di DPRD Kota Jogja, Selasa (20/9/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menegaskan dewan tidak akan tinggal diam menegakkan peraturan tentang pendirian menara komunikasi. Walaupun ia tak dapat memungkiri keberadaan menara telekomunikasi dibutuhkan oleh masyarakat Yogyakarta.
 
"Saya melarang fasilitas kota dipakai untuk menara microsel. Taman jadi rusak karena menara itu. Kalau menara di depan kantor DPRD Kota saja bisa dirobohkan, kenapa yang lain tidak bisa," tegasnya.
 
Senada, ketua pansus menara komunikasi Agung Damar menegaskan DPRD kota Yogyakarta tidak akan membiarkan menara telekomunikasi tumbuh subur di Kota Yogyakarta. Bahkan pihaknya mengusulkan komisi A untuk mengajukan tambahan biaya pada Dinas Ketertiban untuk biaya perobohan menara.
 
"Kami prihatin pembangunan tower makin liar dan bernafsu. Kalau menara masih tumbuh subur kami akan melawan.kalau perlu minta komisi A siapkan anggaran untuk Dintib merobohkanya," pungkasnya.
 
Sebelumnya Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berjanji akan memindahkan menara microsel yang ada di tempat umum seperti di trotoar dan kebun. Namun Haryadi membutuhkan waktu untuk mendata menara-menara itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif