Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di pabrik rumahan mi mengandung boraks di Bantul, Yoygyakarta, Senin (15/8/2016). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di pabrik rumahan mi mengandung boraks di Bantul, Yoygyakarta, Senin (15/8/2016). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Kasus Mi Boraks, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

makanan berbahaya
Ahmad Mustaqim • 15 Agustus 2016 15:43
medcom.id, Bantul: Olah tempat kejadian perkara pabrik mi mengandung boraks oleh jajaran Polres Kulon Progo berlangsung tertutup. Polisi kembali menyita beberapa barang di pabrik rumahan yang berada di Karangnongko RT 9, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, Senin 15 Agustus.
 
"Olah TKP ini untuk melihat apa yang luput dari pemeriksaan," kata Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Kulon Progo, Iptu Nara Cipta di lokasi olah TKP.
 
Olah TKP merupakan lanjutan dari penggerebekan pabrik mi rumahan milik Wagirah pada Rabu 10 Agustus. Temuan polisi bermula dari pedagang mi baso di sekitar Mapolres Kulon Progo. Dari situ, tim menelusuri lokasi pedagang mendapat mi hingga pabrik mi berboraks itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti boraks, mi siap jual dan lainnya. Pada olah TKP kali ini, polisi kembali menyita sejumlah barang. Di antaranya alat pembuatan mi hingga sarana prasarana untuk penjualan hasil produksi.
 
Baca: Lima Pasar DIY jadi Sasaran Distribusi Mi Boraks
 
"Tersangka (Wagirah) dalam proses penyidikan. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata dia.
 
Kepada petugas, Wagirah mengaku menangani operasional pabriknya tanpan bantuan orang lain. "Tapi jika ada bukti-bukti baru dan kami masih melakukan penyelidikan, kami akan dalami," ungkapnya. Polisi masih mendalami keterangan Waljito yang merupakan keluarga Wagirah.
 
Ia menambahkan, polisi saat ini telah menyerahkan barang bukti hasil produksi mi mengandung boraks kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan. "Tapi hasilnya sampai saat ini belum keluar," jelasnya.
 
Dalam kasus itu, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Wagirah. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman bui maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif