"Sebenarnya itu kearifan lokal. Tapi ternyata selain menggangu penerbangan, juga mengganggu tegangan tinggi," kata Budi Karya di Stasiun Poncol, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Juni 2017
Budi mengungkapkan, penerbangan balon udara sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Untuk mengakomodasi keberlangsungan tradisi lokal, rencananya tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang penerbangan balon udara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pada dasarnya itu dilarang. Makanya, tahun depan akan kami atur sebagai kegiatan wisata. Kami tentukan tempat, ketinggian, dan kualifikasi tertentu, agar (penerbangan) tidak terganggu. Tahun depan kami laksanakan," ujar Budi.
Agar tidak terus mengganggu penerbangan, Budi sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk bersama-sama menekan penerbangan balon udara.
"Saya koordinasi dengan Pak Kapolda. Kapolda juga sudah memberikan law enforcement menangkap beberapa yang tidak mau dikoordinasikan," jelas Budi Karya.
Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Condro Kirono, menuturkan tradisi penerbangan balon udara memang sangat menggangu keselamatan penerbangan dan keselamatan warga. "Kami minta Kapolres lakukan sosialiasi, kalau masih ditemukan ada yang melepas, proses hukum. Saya minta proses hukum, limpahkan ke pengadilan," tegas Condro.
Menurut Condro, tindakan hukum perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Sesuai undang-undang, warga yang ketahuan menerbangkan balon udara bisa diancam hukuman dua tahun penjara.
"Supaya ada efek jera. Sanksi undang-undang ancamannya dua tahun. Memang tidak harus ditahan, tapi proses hukum harus berjalan," tegas Condro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
