“Sinuhun kecewa dengan langkah yang diambil oleh putrinya tersebut. Sinuhun tidak menyangka anaknya tega,” ungkap Kuasa Hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 5 April 2017.
Ferry menambahkan, PB XIII akan meminta beberapa orang angkat kaki dari lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta, termasuk putrinya. Selain anaknya, raja juga akan mengusir Dewan Adat dari Keraton Kasunanan Surakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Konflik Keraton Surakarta, Museum Ditutup Sementara
Sekadar diketahui, PB XIII digugat putrinya Rp2,1 miliar. Lantarannya, PB XIII dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membentuk Satgas Panca Narendra atau tim lima untuk menyelesaikan konflik Keraton Kasunanan Surakarta.
Raja Keraton Kasunanan Surakarta tersebut pernah dinyatakan sakit dan tidak cakap melakukan tindakan hukum. Sehingga pembentukan Satgas Panca Narendra dinilai cacat hukum.
Menganggapi hal itu, Ferry menjelaskan, tidak ada hak pengguggat (anak PB XIII) yang dilanggar atas kebijakan PB XIII. “Dan lagi, raja memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan itu. Karena PB XIII adalah penguasa tertinggi di Keraton Kasunanan Surakarta,” paparnya.
Kuasa Hukum GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, Sigit Sudibyanto, mengungkapkan, bahwa PB XIII tidak bisa sewenang-wenang mengusir putrinya sebelum ada keputusan pengadilan. Pengusiran itu, lanjutnya, justru dinilai merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Kewenangan eksekutorial hanya dimiliki oleh pengadilan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)