"Harus dilawan dengan sistematis juga. Penanganannya harus exstra ordinary. Tidak bisa secara manual. Sehingga ancaman ini akan selalu ada dari berbagai pandangan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yakob Hendrik pada acara Seminar Gafatar Ancaman dan Solusinya, Kamis (28/1/2016).
Menurutnya, Gafatar timbul karena dampak perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XI/2013 yang menguji undang-undang tersebut, terdapat perubahan khususnya pada pasal 5 yang dianggap bertentangan dengan UUD1945.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kondisi perundang-undangan membolehkan para mantan tokoh agama palsu untuk membuat ormas lain yang kurang lebih sama," terang dia.
Sehingga, uji materi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi kurang tepat karena membuat organisasi masyarakat yang sejatinya kedok sebuah aliran agama, sulit untuk dideteksi.
Hal tersebut diperparah dengan karena untuk mendaftarkan suatu ormas yang tidak berbadan hukum, tidak memerlukan surat keterangan terdaftar baik dari bupati atau wali kota, gubernur maupun menteri.
"Gafatar sudah mengajukan SK tapi berulang kali ditolak oleh Gubernur. Namun mereka tetap aktif melakukan aksinya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)