"Bagi pemilik kios, karena ini digratiskan, maka ada persyaratan yang harus dilengkapi. Pemilik kios harus melampirkan NPWP. Tanpa itu tidak akan kami berikan kuncinya," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, saat meninjau pembangunan Psar Klewer, Kota Solo, Kamis (17/3/2016).
Rudy mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan hal itu kepada para pedagang. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo Subagiyo mengatakan, selain NPWP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pemilik kios di Pasar Klewer yang baru.
"Syarat yang kedua, dia tidak akan menyewakan kiosnya dan yang ketiga tidak punya lebih dari empat kios," kata Subagiyo dalam kesempatan yang sama.
Subagiyo merinci dalam pembangunan Pasar Klewer sisi barat ada 1.532 kios, 137 kios renteng, dan 765 pedagang pelataran.
"Pertengahan April 2016, bisa mulai pembangunan sisi barat Tahap II. Ada waktu 8,5 bulan untuk menyelesaikan. Targetnya akhir 2016 ini Pasar Klewer sisi barat rampung dikerjakan," ujar dia.
Pasar Klewer merupakan pasar tekstil terbesar di Kota Solo. Pasar yang menjadi salah satu tumpuan perekonomian Kota Solo itu terbakar, pada 27 Desember 2014. Akibatnya, para pedagang Pasar Klewer sisi barat menempati Pasar Klewer sementara di Alun-alun utara Kota Solo, sejak 6 Juni 2015. Para pedagang akan kembali menempati Pasar Klewer setelah pembangunan ditargetkan rampung pada akhir 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
