Pembentukan THP ini merupakan program yang didasarkan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni. "Langkah ini sebagai upaya untuk mendorong pemerintah meningkatkan kemampuan komunikasi kepada publik," kata Rudiantara, Senin (12/10/2015).
Menurutnya, sukses komunikasi dipengaruhi talenta. "Mereka semua harus memiliki kompetensi dan memiliki pengalaman lebih. Sebanyak 100 orang itu akan langsung disebar ke para menteri," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka akan diangkat sebagai tenaga kontrak (non-PNS) dan ditugaskan mendukung komunikasi publik jajaran kementerian kabinet kerja selama dua tahun.
Rudi mengatakan menteri yang satu membutuhkan penjajaran dengan menteri-menteri lainnya. "Tenaga humas tersebut nantinya akan berkoordinasi satu sama lain. Supaya antara kementerian yang satu dengan yang lain memiliki alignment,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)