Lokomotif penarik KA Malabar penyok usai berbenturan dengan truk di perlintasan Grompol, Sragen, Jateng. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Lokomotif penarik KA Malabar penyok usai berbenturan dengan truk di perlintasan Grompol, Sragen, Jateng. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Tabrakan Truk dengan Kereta, PT KAI Minta Ganti Rugi

kecelakaan kereta api
Pythag Kurniati • 30 Oktober 2016 11:25
medcom.id, Sragen: Kereta Malabar relasi Malang-Bandung bernomor K99 mengalami kecelakaan dengan sebuah truk pengangkut alat berat (eskavator) pada Sabtu, 29 Oktober 2016 malam sekitar pukul 22.20 WIB.
 
Serempetan yang terjadi di kawasan Desa Grompol, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengakibatkan lokomotif terperosok dari jalur rel dan mengalami kerusakan. Perjalanan kereta pun harus terhenti selama delapan jam untuk perbaikan.
 
Menyusul kejadian tersebut, Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta Eko Budiyanto meminta pengemudi maupun pemilik truk bertanggung jawab. "Kami meminta ganti rugi, mengajukan gugatan. Sebab kerugian PT KAI mencapai miliaran rupiah," papar Eko saat ditemui di Stasiun Purwosari, Kota Solo, Minggu (30/10/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Eko merinci beberapa poin kerugian. Pertama kerugian yang disebabkan lantaran keterlambatan KA.
 
"Dari jalur timur keterlambatan juga dialami kereta Malabar, Mutiara selatan, KA barang, Matarmaja, Bangun Karta yang telambat lebih dari empat jam. Dari barat, Krakatau, Malioboro, Bima, Gajayana, Turangga, Malioboro Ekspress," papar dia. Perlu satu-dua hari untuk memulihkan semua jadwal.
 
Tabrakan Truk dengan Kereta, PT KAI Minta Ganti Rugi
Kepala truk melintang usai benturan dengan KA Malabar di Sragen, Jateng.
 
Kerugian dari sisi sarana seperti kerusakan sinyal palang pintu perlintasan dan rel kereta, mendesak dilakukan. Eko menjelaskan sebenarnya palang pintu perlintasan kereta di kawasan Grompol telah dijaga oleh petugas.
 
"Pengemudi mengaku kendaraannya macet. Hingga kecelakaan terjadi," imbuh Eko. Ia mengatakan kecelakaan murni lantaran kelalaian pengemudi truk hijau bernomor polisi B 9071 ZJ tersebut.
 
"Bisa disebabkan karena kondisi truk yang memang tidak baik tapi dipaksa berjalan atau faktor pengemudinya. Maka kami akan ajukan gugatan dan meminta ganti rugi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif