Pemerintah mempertegas kehadiran kartu ini melalui Permendagri Nomor 2/2016 tentang KIA. Namun, masuk bulan sembilan tahun ini, tak sedikit orangtua yang belum tahu tata cara memperoleh KIA. Minim sosialisasi membuat orangtua bahkan tak tahu manfaat KIA.
Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, misalnya. Warga mengaku tak mendapat informasi KIA dari perangkat pemerintah setempat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Saya justru baru dengar kalau ada kebijakan anak harus memiliki KIA," kata Muamaroh, 32, warga Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Senin (12/9/2016).
Dia mengaku tidak mengetahui adanya KIA. Sebab, sejauh ini dia tidak mendapat pemberitahuan baik dari RT, kelurahan, kecamatan maupun Dispendukcapil Kendal.
"Biasanya kalau ada program dari pemerintah ada pemberitahuan lewat RT," kata Munawaroh. Ia mengaku juga belum mengetahui syarat pengajuan pembuatan KIA ke Dispendukcapil.
Hal senada dikatakan Indayani, warga Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring. Ia justru mengetahui KIA melalui berita. Tapi, ia masih enggan mengurusnya lantaran KIA belum terlalu penting.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal Tatang Iskandaryanto mengakui kalau KIA belum tersosialisasikan dengan baik. Meski begitu, dia mengklaim di Kendal, sudah banyak anak yang memiliki KIA.
Dari total 126 ribu jiwa anak di Kendal, 1.000 anak sudah memiliki KIA. Sisanya, 125 ribu anak akan dilakukan jemput bola dengan mendata anak-anak ke sekolah-sekolah. “Kami sudah mendatangi beberapa SD, untuk mendata dan melakukan pendataan guna dibuatkan KIA,” jelas Tatang.
Tatang menjelaskan syarat untuk mendapatkan KIA, anak tersebut sudah harus masuk dalam kartu keluarga (KK) dan mempunyai akte kelahiran. “Fungsi KIA, untuk memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. Di antaranya, untuk mengurus paspor, buku tabungan, dan pengobatan anak,” kata Tatang.
Menurut Tatang, semua orangtua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya. Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa.
KIA ini konsepnya sama, seperti KTP yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah. “KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
