"Masalahnya apakah institusi mau sediain ruangan khusus merokok? Kalau untuk satuan kerja pemerintah daerah, APBD harus alokasikan untuk membuat ruang merokok itu," ujarnya, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/5/2016).
Padahal, APBD tahun 2016 belum menganggarkan biaya pembuatan ruangan khusus merokok. Selain itu, ia menilai perlu ada sosialisasi insentif sebelum KTAR diterapkan. Sebab, para pemilik usaha juga harus menyisihkan biaya untuk menyediakan ruangan khusus perokok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pertokoan, rumah makan, perlu ada ruang untuk merokok. Apakah mereka mau menyediakan ruang itu? Perlu disosialisasikan," kata Sultan.
Pihaknya berencana menerapkan KTAR tahun depan setelah APBD DIY menganggaran pembuatan ruangan khusus perokok. Namun, ia menilai perda yang diterapkan baru sebatas kawasan tanpa asap rokok. Pemerintah tidak bisa menihilkan keberadaan rokok di masyarakat.
"Negara tidak mungkin melarang orang merokok. Nanti industri tembakau tutup semua. Pemerintah daerah hanya bisa menerapkan peraturan KTAR," pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Yogyakarta menunda penerapan KTAR hingga Oktober 2016. Padahal menurut Peraturan Wali Kota Nomor 12 tahun 2015, KTAR diberlakukan per 1 April 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)