Wakil Ketua DPRD Pati, Joni Kurnianto. (Foto:MTVN/rhobi)
Wakil Ketua DPRD Pati, Joni Kurnianto. (Foto:MTVN/rhobi) (Rhobi Shani)

Revisi Perda RTRW Rampung Tahun Ini

perda
Rhobi Shani • 10 Mei 2016 14:45
medcom.id, Pati: Revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditargetkan selesai tahun ini. Revisi dilakukan setelah Perda tersebut berjalan lima tahun.
 
Wakil Ketua DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyampaikan, revisi itu dilakukan dengan harapan mampu mendongkrak iklim investasi di Kabupaten Pati. Sehingga berimbas pada meningkatnya perekonomian rakyat.
 
“Setelah lima tahun peraturan berjalan kami evaluasi. Apakah ada lahan yang beralih fungsi, maka regulasinya akan kami revisi,”  kata Joni, Selasa (10/5/2016).
 
Joni mencontohkan, beberapa lahan sudah tidak layak digunakan untuk pertanian maupun permukiman. Salah satunya lahan di jalan lingkar yang statusnya lahan pertanian.
 
“Sekarang kondisinya sudah tidak sesuai lagi karena daerah tersebut sering banjir. Oleh karena itu revisi dibutuhkan,” tandas Joni.
 
Terpisah, Bupati Pati, Haryanto menyatakan Perda tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan investasi yang masuk ke Bumi Mina Tani. Pemerintah Kabupaten Pati menginginkan revisi Perda RTRW mengakomodasi kepentingan investasi yang bisa menggerakkan perekonomian.
 
“Karena hal ini menyangkut penempatan kawasan perumahan, pertanian, industri, ruang hijau dan lain sebagainya. Kami yakin dengan revisi Perda itu akan mendorong peningkatan infrastruktur yang dapat menarik investor,” kata Haryanto.
 
Selain untuk mendatang investor, Haryanto menambahkan, ia bertekad mengembangkan industri di luar potensi yang ada di Kabupaten Pati. Itu seperti potensi dalam industri perikanan, pertanian, dan tambak.
 
“Kami tegaskan, bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu harus mengakomodir soal berinvestasi. Jangan investasi yang menyesuaikan tata ruang,” tandas Haryanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif