Kepala BPOM DIY Ayu Adhi Aryapatni menunjukkan beberapa obat keras ilegal yang disita dari sebuah toko distribusi alat kesehatan, Rabu (14/9/2016). (Metrotvnews.com/Patricia Vicka)
Kepala BPOM DIY Ayu Adhi Aryapatni menunjukkan beberapa obat keras ilegal yang disita dari sebuah toko distribusi alat kesehatan, Rabu (14/9/2016). (Metrotvnews.com/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Ribuan Obat Bius Ilegal Disita BBPOM Yogya

obat ilegal
Patricia Vicka • 14 September 2016 16:19
medcom.id, Yogyakarta: Sebanyak 77 ribu obat keras ilegal disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil sitaan BBPOM bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi DIY itu bernilai sekitar Rp660 juta.
 
Ribuan obat yang terdiri dari 10 jenis itu disita dari gudang milik PT Cobra Dental Indonesia, di Dusun Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu 14 September 2016.
 
"Jenis obat sebagian besar untuk anestesi lokal yang dipakai dokter gigi untuk membius pasiennya," tutur Kepala BBPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di lokasi sidak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Obat-obat itu disita lantaran tidak memiliki izin edar. Ini melanggar Pasal 109 UU Kesehatan No 36/2009. Izin edar berbentuk nomor registrasi yang diberikan pemerintah sebagai jaminan, bahwa obat itu layak, berkhasiat, dan bermutu serta aman digunakan masyarakat.
 
Baca: Peredaran Obat Palsu Tanggung Jawab Perusahaan Farmasi
 
"Obat itu, kan, seperti pisau bermata dua. Bisa jadi obat atau racun. Maka, ada aturan dan pengawasan yang ketat untuk mengedarkannya," tegasnya.
 
Tak saja izin edar, Ayu mensinyalir pemilik usaha juga tidak mengantongi izin mengedarkan obat. Padahal, kata dia, distributor ini diduga telah mendistribusikan obat ke seluruh Indonesia melalui internet.
 
"Distributor harus berizin dan diatur jalur distribusinya. Dugaan kami peredaran obat ini sudah setahunan," ucap Ayu.
 
Kini sang pemilik usaha tengah dalam buruan petugas. Dia terancam dijerat Pasal 197 UU Kesehatan No 36/2009, dengan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif