Parkir liar tersebut bermunculan sejak parkir tepi timur Jalan Malioboro dipindahkan ke Taman Parkir Abu Bakar Ali. Padahal, telah terpasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut.
Misalnya, parkir liar Jalan Papringan di selatan Pasar Beringharjo. Di lokasi tersebut, parkir tak hanya dilakukan ratusan kendaraan roda dua, namun ada pula sejumlah kendaraan roda empat. Akibat parkir tak berizin itu, Jalan Papringan padat, bahkan terkadang terjadi kemacetan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, G.M. Yulianto mengatakan parkir di kawasan Malioboro harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No 5/2012 tentang Perparkiran.
"Ada izin dari dinas perhubungan, ada juru parkir di jalan sirip kawasan Malioboro, tapi khusus roda empat. Jika ada parkir roda dua, artinya pelanggaran," kata Yulianto, Rabu (29/6/2016).

Kendaraan nekat parkir meski ada rambu larangan. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Ia menjelaskan, lokasi parkir kendaraan sudah ditentukan di berbagai titik. Sejumlah lokasi yang dikhususkan untuk parkir yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, Ramai Mall, eks bioskop Indra, kawasan Ketandan, dan kawasan Jalan Sriwedani.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat dan bus, Yulianto melanjutkan, parkir bisa dilakukan di lokasi parkir Jalan Senopati dan Ngabean. "Parkir di Abu Bakar Ali kami kira besar karena bisa menampung 2.600-3.000 motor. Jika kurang, kami akan memanfaatkan di Bongsuwong kerja sama dengan PT KAI," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan parkir tak berizin. Menurutnya, tindakan penertiban sudah dilakukan di sejumlah titik lokasi parkir tak berizin.
"Secara umum, zona untuk parkir harus sesuai dengan aturan. Kami akan menertibkan parkir yang melanggar aturan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)