"Pungutan di SMP Negeri di Kabupaten Tegal dengan modus biaya seragam dan biaya lainnya berkisar Rp820 ribu-Rp860 ribu. Di SMP Negeri Klaten menahan rapor anak karena belum membayar tunggakan biaya," kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2019.
Sabar menjelaskan laporan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota, dan melakukan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sabar juga meminta masyarakat Jawa Tengah mengawasi pelaksanaan PPDB Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tahun ajaran 2019/2020 yang akan dibuka pada 1 Juli 2019.
Masyarakat diminta melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran pada sekolah yang dituju.
Sabar mengatakan pelaksanaan PPDB masih dikeluhkan orang tua murid. Hingga saat ini para orang tua masih mempertanyakan jalur zonasi PPDB. "Awasi, tegur, laporkan jika menemukan maladministrasi dalam pelaksaan PPDB 2019," kata Sabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)