Nenek lima anak dan delapan cucu ini mengaku menjadi korban peradilan sesat atas kasus sengketa tanah yang menimpa dirinya. Akibatnya, ia kehilangan tanah dan bangunan yang selama ini ia tinggali.
Ditemui Metrotvnews.com saat hendak mengadu ke Walikota Tegal Mashita Soeparno, Kemerlin mengaku diperlakukan tidak adil oleh lembaga penegak hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nenek yang kini tinggal seorang diri ini mengaku menjadi korban mafia hukum karena selalu kalah di pengadilan. Kini, tanpa bantuan pengacara, Kemerlin mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk memohon keadilan terakhir atas tanah miliknya seluas 253 meter persegi yang dikuasai pihak lain.
“Saya datang ke sini untuk meminta dukungan walikota Tegal agar memberi dukungan untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Tanah dan bangunan saya dirampas oleh seseorang bernama Popo," kata Nenek Herlina, kepada petugas Satpol PP, di rumah Dinas Walikota Tegal, Selasa (12/05/2015).
Sejak 2012 ia berjuang sendiri mempertanyakan haknya. Dari mulai persidangan di Pengadilan Negeri Tegas, Pengadilan Tinggi Semarang, hingga kini upaya PK ke Mahkamah Agung.
Kisah perjuangan nenek Kemerlin bermula saat tanah dan bangunan seluas 253 miliknya di Jalan KS Tubun tiba-tiba berubah kepemilikan. Ia mengaku tidak merasa menperjualbelikannya. Namun, tiba-tiba tanah dan bangunan tersebut berubah nama ke sahabat sekaligus tetangganya, Popo.
“Celakanya, tanah dan bangunan tersebut telah dijual ke pihak lain. Hingga saya diusir," kenangnya.
Perlawanan hukum yang dilakukan Kemerlin selalu kandas. Di Pengadilan Negeri ia kalah telak. Pun demikian saat bertarung di Pengadilan Tinggi. Merasa tidak puas, Kemerlin kini melakukan melayangkan PK ke Mahkamah Agung.
Berbekal surat PK tersebut, nenek yang kini hidup seorang diri itu mendatangi rumah-rumah warga dan rumah pejabat untuk meminta bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)