Jaksa Agung, M Prasetyo saat serah terima pelimpahan wewenang pengelolaan Dalem Joyokusuman, di Solo, Jateng, Rabu (3/2/2016). (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Jaksa Agung, M Prasetyo saat serah terima pelimpahan wewenang pengelolaan Dalem Joyokusuman, di Solo, Jateng, Rabu (3/2/2016). (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Cagar Budaya Ini Pernah Dikuasai Koruptor

cagar budaya
Pythag Kurniati • 03 Februari 2016 15:56
medcom.id, Solo: Pemerintah Kota Solo menerima pelimpahan wewenang pengelolaan Dalem Joyokusuman dari Kejaksaan Agung. Serah terima dilakukan langsung Jaksa Agung, M Prasetyo kepada Pelaksana tugas harian (Plh) Penjabat (Pj) Wali Kota Solo, Budi Yulistiyanto, Rabu (3/2/2016).
 
Prasetyo mengatakan mulai saat ini, dalem Joyokusuman resmi dikelola oleh Pemerintah Kota Solo. “Semoga aset ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Solo mengingat pemerintah akan menjadikan sebagai pusat pengembangan kesenian,” ungkapnya saat ditemui usai serah terima di Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
 
Permohonan pelimpahan pengelolaan aset ini telah diajukan Pemkot Solo sejak 2013. Namun baru mendapat persetujuan Meteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara tahun 2016. "Maka hari ini aset tersebut bisa kami serahkan,” ujar Prasetyo.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalem Joyokusuman merupakan bangunan kuno yang diperkirakan berdiri sekitar 167 tahun yang lalu. Bangunan ini dahulu digunakan sebagai tempat tinggal para kerabat raja. 
 
Jatuh ke koruptor
 
Nama Joyokusuman diambil dari pemilik kedua bangunan yakni Bendoro Kanjeng Pangeran Haryo (BKPH) MR. Joyokusumo, putra Pakubuwono X. BKPH Joyokusumo menempati dalem Joyokusuman sejak 1953 setelah ditempati BKPH Suryo Broto (putra PB IX) pada 1939.
 
Kepemilikan beralih ke RNg Malkan Sangidoe pada 1955. Selanjutnya, pada 2004/2005, dalem Joyokusuman dibeli Widjanarko Puspoyo, mantan Kepala Bulog yang kemudian terjerat kasus korupsi.
 
Widjanarko Puspoyo mendapat vonis sepuluh tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima hadiah pada 2008. Kejaksaan Agung pun menyita bangunan kuno tersebut sebagai salah satu barang bukti tindak pidana korupsi.
 
Cagar budaya
 
Dalem Joyokusuman telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui keputusan Wali Kota Solo Nomor: 646/32-C/1/2013. Hal tersebut sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
 
Bangunan ini mewakili salah satu bangunan kanjengan (pangeran) dengan ciri khas gledekan (jalan masuk), kori dan ndalem. Tata ruang terdiri dari pendapa, pringgitan, senthong dan seketheng ditambah keberadaan arca, yoni dan batu berelief.
 
Bagian tengah sisi timur terdapat kolam dikelilingi tembok batu serta beberapa patung kuno. Masih di sisi timur, terdapat bangunan lojen yang didirikan BKPH Joyokusumo.
 
Tahun 1976, sisi belakang sempat dibangun sejumlah homestay. Pada 2005/2006 dilakukan rehabilitasi bangunan induk berupa pemasangan marmer untuk mengganti ubin. Selanjutnya, untuk keperluan revitalisasi menjadi pusat budaya, pemerintah kota Solo membutuhkan anggaran sekitar Rp7 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif