Sidang sengketa lahan kekancingan di PN Kota Yogyakarta. Foto: MTVN/Vicka
Sidang sengketa lahan kekancingan di PN Kota Yogyakarta. Foto: MTVN/Vicka (Patricia Vicka)

Surat Kekancingan Dicabut, Pengusaha Eka Tetap Gugat PKL Rp1,2 M

sengketa lahan
Patricia Vicka • 07 Oktober 2015 19:00
medcom.id, Yogyakarta: Sengketa lahan kekancingan (tanah Keraton yang disewakan) belum berakhir. Kuasa Hukum pengusaha Eka Aryawan, Oncan Poerba, optimistis Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, tidak akan mencabut surat kekancingan milik Eka Aryawan.
 
Pasalnya ia mengatakan Sri Sultan Hamengkubuwono X pernah berucap tak akan ikut campur persoalan ini.
 
"Saya yakin raja Jogja tidak punya niat sama sekali soal itu (mencabut surat kekancingan). Karena tim dari Raja Jogja pernah bilang dia ga mau ikut campur masalah ini. Malah saya heran kenapa tim kuasa hukum Keraton ikut campur masalah ini?" ujar Oncan seusai sidang ketiga sengketa lahan kekancingan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (7/10/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pihaknya tetap akan melanjutkan permasalahan ini di ranah hukum walaupun mendapat ancaman pencabutan surat kekancingan. "Terserah kalau ada rencana pencabutan surat kekancingan. Yang penting kita maju terus untuk mencari kebenaran," tegasnya.
 
Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta telah memanggil penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Namun, mediasi gagal karena Eka Aryawan tak kunjung hadir.
 
Salah satu kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suryanto, mengatakan pihaknya berencana merekomendasikan panitikismo (pihak pembuat surat kekancingan) untuk mencabut surat kekancingan Eka Aryawan.
 
"Ada kemungkinan kita merekomendasikan surat kekancingan Eka Aryawan untuk dicabut," tutur Achiel.
 
Sementara itu, kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL), Agung Pribadi, menyambut baik jika Keraton mencabut surat kekancingan Eka Aryawan. Ia berharap surat kekancingan bisa dicabut secepatnya. Sebab pihak Kraton akan dirugikan jika permasalahan ini dibiarkan
 
"Seharusnya Keraton bisa bertindak cepat karena semakin lama tidak memberi kepastian maka keraton semakin dirugikan atas peristiwa ini," ujarnya.
 
Lima PKL digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan. Musababnya, kelima PKL itu membuka lapak di atas lahan kekancingan Eka. Namun, para PKL justru merasa tak memakai lahan kekancingan karena setiap tahun membayar pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif