Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar, MTVN - Pythag Kurniati
Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar, MTVN - Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

TV Rakitan Dimusnahkan, Kusrin: Kasihan Karyawan Saya

pemusnahan
Pythag Kurniati • 12 Januari 2016 18:43
medcom.id, Solo: Muhammad Kusrin tak hanya mendapatkan penghasilan untuk dirinya dari usaha merakit televisi. Ia juga mempekerjakan belasan karyawan di 'pabrik rumahan' yang berlokasi di Dusun Wonosari RT 02 RW III Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. 
 
Kusrin merupakan warga asal Boyolali, Jawa Tengah, yang hanya mengantongi ijazah SD. Ia mendapat ilmu merakit televisi secara otodidak. Ia belajar mereparasi barang elektronik dari seorang teman.
 
Beberapa tahun lalu, Kusrin bekerja pada temannya tersebut. Setelah memiliki bekal yang cukup, Kusrin pun membuka usaha reparasi sendiri di Karanganyar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia merakit televisi sendiri dengan menggunakan monitor CRT bekas komputer. Ia menggunakan komponen dan casing untuk televisi rakitannya dalam kondisi baru. Ia mendapatkan bahan-bahan itu dari suplier dan merakitnya sendiri.
 
"Saya kalau merakit dalam satu jam saja bisa dapat empat unit. Satu unit dijual Rp360 ribu. Dan sudah kami beri keterangan bekas pada kardusnya, jadi kami tidak menipu," ungkapnya.
 
Peristiwa ini bukan batu sandungan pertama pada bisnisnya. Ia pernah ditipu, bahkan oleh teman sendiri.
 
"Tapi kami bangkit lagi. Jadi dengan adanya kejadian ini (penggerebekan dan pemusnahan televisi rakitannya), semoga kami bisa bangkit lagi," harap pria berusia 42 tahun itu.
 
Ada yang mengganjal di benak Kusrin sejak polisi menyita televisi rakitannya. Yaitu, belasan karyawannya tak bisa bekerja.
 
"Kasihan karyawan saya. Mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi," kata bapak dua anak tersebut.
 
Saat ini, Kusrin mengaku tengah mengurusi SNI untuk produknya. Ia berharap SNI segera keluar. Sehingga ia dapat kembali mempekerjakan karyawannya.
 
Sepuluh bulan lalu, polisi menggeledah tempat usahanya dan menyita ratusan televisi rakitan. Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. 
 
Ratusan televisi sitaan itu kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Senin 11 Januari 2016. Petugas membakar hasil jerih payah Kusrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif