Seorang pengendara melewati sebuah tempat rencana pembangunan apartemen yang tak berizin. Selain tak berizin, pemasangan banner juga tak membayar pajak. (Foto: MTVN Ahmad Mustakim)
Seorang pengendara melewati sebuah tempat rencana pembangunan apartemen yang tak berizin. Selain tak berizin, pemasangan banner juga tak membayar pajak. (Foto: MTVN Ahmad Mustakim) (Ahmad Mustaqim)

Pemasangan Iklan Proyek Apartemen Jogja Juga Ilegal

apartemen
Ahmad Mustaqim • 10 Februari 2016 14:54
medcom.id, Yogyakarta: Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan fakta lain terkait pembangunan apartemen dan condotel M-Icon milik pengembang Majestic Land. Selain proyek pembangunan, pemasangan iklan pun tak berizin.
 
"Pemasangan banner iklan Jogja Apartemen tersebut dipastikan tidak memiliki izin atau ilegal. Informasi ini kami peroleh dari Bagian Pajak Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Koordinator Forum Pemantau Indepen Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Winarta, Rabu (10/2/2016).
 
Ia menyayangkan pengembang proyek Jogja Apartemen tidak mematuhi aturan hukum pemasangan iklan yang seharusnya dikenai pajak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Banner pemasaran Jogja Apartemen di jalan Lowanu itu tidak memiliki izin, pemerintah perlu menindak," ujarnya.
 
Sebelumnya, Forpi Kota Yogyakarta juga mendapati bahwa pembangunan apartemen yang dilakukan pihak Majestic Land itu juga belum memiliki izin. Meski belum berizin, apartemen tersebut sudah dipasarkan dan sudah puluhan orang yang setor uang pembayaran.
 
Akibatnya, puluhan pembeli apartemen yang belum dibangun itu mendatangi kantor pemasaran Majestic di Wisma Hartono Lantai 5-6 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 59, Kota Yogyakarta, Kamis (4/2/2015). Mereka protes karena sudah membayar lunas namun apartemen yang dijanjikan tak kunjung diperoleh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif