"Pemasangan banner iklan Jogja Apartemen tersebut dipastikan tidak memiliki izin atau ilegal. Informasi ini kami peroleh dari Bagian Pajak Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Koordinator Forum Pemantau Indepen Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Winarta, Rabu (10/2/2016).
Ia menyayangkan pengembang proyek Jogja Apartemen tidak mematuhi aturan hukum pemasangan iklan yang seharusnya dikenai pajak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Banner pemasaran Jogja Apartemen di jalan Lowanu itu tidak memiliki izin, pemerintah perlu menindak," ujarnya.
Sebelumnya, Forpi Kota Yogyakarta juga mendapati bahwa pembangunan apartemen yang dilakukan pihak Majestic Land itu juga belum memiliki izin. Meski belum berizin, apartemen tersebut sudah dipasarkan dan sudah puluhan orang yang setor uang pembayaran.
Akibatnya, puluhan pembeli apartemen yang belum dibangun itu mendatangi kantor pemasaran Majestic di Wisma Hartono Lantai 5-6 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 59, Kota Yogyakarta, Kamis (4/2/2015). Mereka protes karena sudah membayar lunas namun apartemen yang dijanjikan tak kunjung diperoleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
