Akan tetapi, penjelasan yang termaktub dalam pasal 134 huruf G hanya menyebutkan, konvoi yang dimaksud adalah kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru hara, dan kendaraan untuk bencana alam. Namun, Tulus menilai hal tersebut hanya contoh yang ada di dalam undang-undang saja.
"Dalam penjelasan tidak disebutkan soal konvoi Moge, adanya soal terorisme, bencana dan lainnya. Tapi itu hanya contoh saja. Tidak dituliskan mendetail di sana," kata Tulus usai bertemu dengan Elanto Wijoyono di Dirlantas Polda Yogyakarta, Selasa (18/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, terkait pelanggaran kelengkapan kendaraan yang dilakukan pengendara Harley Davidson, baik itu penggunaan lampu rotator, sirine, dan helm yang tidak standar, pihaknya mengklaim sudah memberikan peringatan agar para pengendara mematuhi aturan.
"Kami sebelum konvoi sudah mengingatkan supaya tetap mematuhi aturan, itu sudah sudah kami sampaikan," ucapnya.
Tulus juga berujar, jika pengawalan yang dilakukan polisi tersebut hanya bersifat situasional. Artinya, polisi akan tetap mempertimbangkan kondisi yang mungkin terjadi apabila tak ada pengawalan.
"Itu situasional. Kalau konvoi menimbulkan kemacetan dan menggangu, karena itu pengawalan tetap melihat situasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
