Ilustrasi: AFP/Andy Amaldan
Ilustrasi: AFP/Andy Amaldan (Ardi Teresti Hardi)

Jalan GKR Mangkubumi Jadi Pewaris Kraton Yogyakarta Masih Panjang

keraton yogyakarta
Ardi Teresti Hardi • 06 Mei 2015 11:21
medcom.id, Yogyakarta: Putri Sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat nama dan gelar baru dari sultan, yaitu sebagai Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. Nama dan gelar baru tersebut disampaikan dalam Sabda Raja kedua di Sitihinggil, Kraton Yogyakarta, Selasa (5/5/2015).
 
Nama Mangkubumi selama ini hanya dipakai oleh calon penerus tahta. GKR Mangkubumi pun disebut-sebut akan menjadi pewaris tahta Sultan Hamengku Buwono X dengan pemberian gelar itu.
 
Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gajah Mada, Bayu Dardias K, mengatakan pemberian gelar ini merupakan sejarah baru di Kraton Yogyakarta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sebelumnya tidak pernah ada yang mempunyai gelar selain Sultan," kata dia yang saat dihubungi sedang berada di Australia, Selasa (5/5/2015) malam.
 
Menurut dia, Sabda Raja pertama dan kedua memang sebuah sarana untuk memilih GKR Pembayun yang sekarang menjadi GKR Mangkubumi sebagai penerus. Setelah Sabda Raja kedua, kata dia, akan ada Sabda Raja ketiga yang menjelaskan tugas dan kewajiban GKR Mangkubumi.
 
"Perjalanan untuk menjadi ratu masih sangat panjang," kata dia yang tengah menyelesaikan disertasi tentang politik para bangsawan di nusantara, di Australian National University.
 
Dia mengatakan putri mahkota belum tentu menjadi sultan. Jalan GKR Mangkubumi menjadi sultan tidak akan mudah. Ada tantangan yang berat dari internal maupun eksternal Kraton Yogyakarta. Tentu akan ada pro dan kontra.
 
Yang kontra, lanjut dia, disebabkan oleh sikap masyarakat yang sampai saat ini basisnya masih patrilineal. "Mereka tunduk kepada Sultan, tetapi belum tentu tunduk kepada pembayun," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif