RS diciduk bersama 135 orang lainnya, ketika mereka sedang tawuran. RS langsung ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Sementara lainnya dibebaskan, tapi wajib lapor.
RS dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua hari lalu, RS dan seratusan lebih siswa dari tiga sekolah arak-arakkan dari Sleman, Yogyakarta, mengarah ke Klaten. Tapi, mereka memilih jalur kampung untuk polisi. Sepanjang perjalanan mereka petantang-petenteng.
Di daerah Bendogantungan, tak jauh dari SMA 1 Karangnongko, RS dan kawan-kawan bentrok dengan kelompok siswa lain. Juga di daerah Kebonarum. Delapan orang terluka akibat ulah brutal kelompok RS. Tiga di antaranya luka parah di bagian kepala, punggung, dan tangan.
Kapolres Klaten AKBP Muhammad Darwis mengatakan, jumlah tersangka masih mungkin bertambah. Motif konvoi pun tengah didalami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)