Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com ()

Muncikari Online di Semarang Ditangkap Polisi

prostitusi online
09 Mei 2017 15:52
medcom.id, Semarang: Seorang muncikari online berinisia; NYD, 37, di Kota Semarang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. NYD dicokok lantaran kerap "menjajakan" mahasiswi hingga ibu rumah tangga (IRT) dalam bisnis prostitusinya.
 
"Ada berbagai profesi, mahasiswa sampai ibu rumah tangga atau janda," kata NYD usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, seperti dikutip Antara, 9 mei 2017.
 
Tarif yang dikenakan, menurut dia, juga berbeda-beda. Ia mengungkapkan tarif paling mahal untuk mahasiswi yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali pakai jasanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara untuk ibu rumah tangga atau janda tarif yang dikenakan sebesar Rp500 ribu. Dari tarif tersebut, tersangka mengambil sebagian sebagai upah jasa sebagai mucikari. Pelaku mengaku tidak merekrut secara khusus perempuan-perempuan yang diperdagangkannya.
 
"Mereka yang datang sendiri," katanya.
 
Rata-rata, lanjut dia, para wanita yang terjerumus di dunia prostitusi itu berlatar belakang ekonomi dan gaya hidup. "Ada ibu rumah tangga yang mengaku mencari uang tambahan, kalau yang mahasiswi biasanya untuk mengikuti gaya hidup," tambahnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang muncikari prostitusi dalam jaringan (daring) yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.
 
"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.
 
Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif