Kepala Disdikpora DIY Baskara Aji menjelaskan, kelompok siswa pengawas adalah sekelompok siswa yang dipilih untuk mengawasi sekaligus membimbing siswa lainnya agar tidak terpengaruh obat-obatan terlarang. "Satu kelas dipilih satu hingga dua siswa untuk jadi pengawas. Siswa itu dipilih oleh teman-temannya dan pihak sekolah. Mereka biasa disebut supervisor atau pengawas," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 15 September 2017.
Para supervisor ini, lanjut Aji, bertugas mengingatkan teman-temannya agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja, terutama narkoba. Supervisor juga wajib melaporkan kepada sekolah jika ada informasi peredaran obat terlarang dan narkotika di lingkup para siswa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebenarnya, kelompok siswa pengawas ini sudah kami bentuk dari dua tahun lalu. Tapi, akhir-akhir ini kami aktifkan kembali. Tiap sekolah negeri dan swasta di DIY ada supervisornya," tuturnya.
Menurut Aji, pembentukan kelompok siswa ini sangat efektif untuk menekan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja. Apalagi, Yogyakarta terkenal sebagai kota pelajar dengan angka penyalahgunaan obat cukup tinggi.
Hingga kini, kata Aji, pihaknya belum menemukan kejadian penyalahgunaan obat terlarang serupa di Kendari. Namun, Disdikpora sudah meminta pihak sekolah untuk mengawasi peredaran narkotika.
Sebelumnya, puluhan siswa usia SD dan SMP di Kendari dirawat di rumah sakit karena berperilaku aneh. Mereka mendadak kejang-kejang dan teriak-teriak usai mengkonsumsi PCC yang telah dioplos. Dua diantaranya dinyatakan tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)