Pengoperasian alat berat itu menjadi tontonan warga. Bahkan, sejumlah polisi masih bersiaga di sekitar lokasi. Polisi ingin memastikan situasi terus kondusif pasca-aksi penolakan warga atas eksekusi lahan.
Polres Kendal mendirikan tenda untuk satu kompi pasukan di areal itu. Polisi berjaga 24 jam, memastikan tak ada warga penolak ganti rugi yang menghalangi proyek jalan tol.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski tak ada lagi aksi penolakan di lokasi, bukan berarti warga sepenuhnya menerima nilai ganti rugi. Belakangan, warga justru menyatakan enggan mengambil uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Kendal.
Nilai ganti rugi sebesar Rp220 ribu per meter persegi dianggap tidak adil. Warga menginginkan lahannya dihargai Rp350 ribu/meter persegi. Karena itu, warga tidak mau mengambil uang pembayaran tanah yang dikonsinyasikan ke PN Kendal.
"Ini sebagai bentuk penolakan. Kami masih akan mencari keadilan," kata Samsudin, salah satu warga pemilik lahan, Kamis 11 Mei 2017.

Barak polisi dari Polres Kendal di areal proyek tol Batang-Semarang.
Hal senada disampaikan Triyono. Dia menyebut lahan yang terkena proyek tol merupakan tempatnya menggantungkan hidup. Warga Desa Wungurejo ini tak bisa lagi menanam jagung, kedelai, ataupun kacang panjang lagi.
"Kasihan kami masyarakat kecil. Tidak menolak pembangunan jalan tol. Namun kami menolak ganti rugi yang tidak manusiawi," katanya.
Angka Rp220 ribu/meter persegi muncul setelah proses pengadilan hingga tingkat kasasi.
Pada tingkat pengadilan negeri, harga tanah diputuskan Rp350 ribu per meter. “Hasil kasasi Mahkamah Agung menetapkan harga kembali ke Rp 220 ribu,” kata Tendy Hardianto, pejabat pembuat komitmen, saat eksekusi lahan pada Selasa, 9 Mei 2017.
Juru sita PN Kendal, Soedi Wibowo mengatakan warga sudah diberitahu bahwa uang ganti rugi dititipkan ke PN dan warga bisa segera mengambil.
“Namun dari 98 bidang, baru sekitar 32 bidang yang mengambil ganti rugi dan hingga akhir batas waktu tidak diambil terpaksa dilakukan eksekusi,” kata Soedi Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)